← Kembali
Berita

LPPM UNUHA Sampaikan Hasil Monev dan Mekanisme Unggah Laporan Akhir Hibah Internal Tahun 2026

29 September 2026 Nurul Huda Media Center 2 menit baca Berita

SUKARAJA – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Nurul Huda (UNUHA) menyampaikan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Hibah Internal Tahun 2026 sekaligus mekanisme pengunggahan Laporan Akhir bagi tim penelitian dan pengabdian kepada masyarakat penerima hibah.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Hibah Internal Tahun 2026 telah dilaksanakan pada Jumat, 4 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berjalan sesuai dengan rencana, target luaran, serta ketentuan hibah yang telah ditetapkan.

Ketua LPPM Universitas Nurul Huda, Tri Ratna Dewi, M.Pd., mengatakan bahwa hasil Monev diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penerima hibah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan laporan maupun luaran penelitian dan pengabdian.

“Hasil Monev dan masukan dari reviewer diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan bagi Bapak/Ibu tim dalam menyelesaikan Laporan Akhir penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Tri Ratna Dewi.

Ia menjelaskan, penyusunan Laporan Akhir harus mengikuti template yang telah disediakan melalui Sistem SIPeDIA atau template yang terdapat pada lampiran Buku Panduan Hibah Internal Tahun 2026.

Menurutnya, Laporan Akhir akan dinyatakan “DITERIMA” setelah melalui proses verifikasi dan mendapatkan persetujuan dari LPPM. Apabila laporan dinyatakan “TIDAK DITERIMA”, tim wajib melakukan revisi berdasarkan catatan dan masukan reviewer, kemudian mengunggah kembali laporan tersebut melalui Sistem SIPeDIA.

“Bagi laporan yang masih memerlukan perbaikan, kami berharap tim segera menindaklanjuti catatan reviewer agar proses verifikasi dan penyelesaian administrasi hibah dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tri Ratna Dewi menyampaikan bahwa pemenuhan luaran wajib menjadi salah satu persyaratan dalam pencairan dana hibah tahap kedua. Dana tahap kedua dapat dicairkan setelah status Laporan Akhir pada SIPeDIA dinyatakan “DITERIMA” dan seluruh luaran wajib telah terpenuhi, termasuk artikel ilmiah yang telah berstatus publish sesuai dengan ketentuan hibah.

Sementara itu, bagi tim yang belum memenuhi luaran wajib, khususnya artikel ilmiah yang belum berstatus publish, pencairan dana tahap kedua dapat dilakukan setelah artikel jurnal ilmiah yang dijanjikan telah publish.

“Bagi Bapak/Ibu yang artikelnya belum publish, dana tahap kedua dapat diproses setelah artikel jurnal ilmiah yang dijanjikan sudah publish. Setelah itu, silakan langsung melakukan konfirmasi kepada Bendahara LPPM,” ungkapnya.

LPPM UNUHA mengimbau seluruh penerima Hibah Internal Tahun 2026 untuk segera menindaklanjuti hasil Monev, memperhatikan catatan dan rekomendasi reviewer, menyelesaikan Laporan Akhir sesuai template, serta memastikan seluruh luaran wajib terpenuhi.

Melalui proses Monev dan penyelesaian Laporan Akhir tersebut, LPPM UNUHA berharap pelaksanaan Hibah Internal Tahun 2026 dapat berjalan secara tertib, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas Nurul Huda.*(rls/lppm)

Eksplorasi konten lain dari Universitas Nurul Huda

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca