Pengaduan (WBS)

Universitas Nurul Huda

Pengaduan (Whistleblowing System)

Tentang WBS UNUHA

Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan atas dugaan pelanggaran serta keluhan layanan di lingkungan Universitas Nurul Huda. Pengaduan dapat disampaikan oleh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan masyarakat.

UNUHA menerapkan model satu pintu dengan banyak jalur: seluruh kanal dapat diakses melalui halaman ini, dan setiap pengaduan diterima serta ditangani langsung oleh unit yang berwenang sesuai jenisnya.

Kanal Pengaduan

Pilih jenis pengaduan Anda, lalu gunakan kanal unit yang berwenang.

Kekerasan

Kekerasan, perundungan, dan diskriminasi

Termasuk kekerasan seksual.

Unit penanganan: Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT)

Buka kanal PPKPT →
Etik dan integritas

Pelanggaran kode etik dan integritas akademik

Termasuk plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, joki, manipulasi nilai atau data, korupsi, kecurangan keuangan, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan konflik kepentingan.

Unit penanganan: Tim Kode Etik dan Integritas Akademik

Buka kanal Kode Etik →
Layanan

Keluhan layanan

Ketidakpuasan atas layanan akademik, administrasi, keuangan, sarana prasarana, teknologi informasi, atau layanan lainnya.

Unit penanganan: Unit layanan terkait

Buka kanal layanan →
Tim WBS

Jenis tidak jelas, lebih dari satu jenis, atau terhadap anggota unit penanganan dan pimpinan

Gunakan kanal ini bila jenis pengaduan tidak jelas, mencakup lebih dari satu jenis, atau yang dilaporkan adalah anggota unit penanganan, Rektor, atau Wakil Rektor.

Unit penanganan: Tim WBS Universitas Nurul Huda

Hotline/WhatsApp: 0857-6952-6031
Langsung: datang ke kantor unit penerima laporan dan isi formulir pelaporan.
Surat tertulis: kirim ke alamat sekretariat unit penerima laporan.

Hubungi via WhatsApp →
Aspirasi

Aspirasi untuk Rektor

Saran, usulan, atau masukan bagi pengembangan kebijakan dan layanan universitas yang tidak mengandung dugaan pelanggaran. Pengaduan terhadap Rektor atau Wakil Rektor tidak disampaikan lewat kanal ini, melainkan lewat Tim WBS.

Unit penanganan: Rektor

Isi formulir aspirasi →

Setiap kanal adalah kanal resmi milik unit, bukan kontak pribadi anggota. Pengaduan yang masuk ke kanal yang tidak sesuai tetap diteruskan ke unit yang berwenang paling lambat 2 hari kerja dan tidak ditolak karena salah kanal. Dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum atas keputusan Rektor.

Isi Pengaduan

Pengaduan wajib memuat

  • Identitas pelapor: nama, status (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, atau masyarakat), dan kontak yang dapat dihubungi
  • Identitas terlapor, jika diketahui
  • Jenis pengaduan
  • Kronologi kejadian dengan unsur 5W1H: apa, di mana, kapan, siapa, dan bagaimana
  • Bukti awal, jika ada: dokumen, tangkapan layar, foto, atau nama saksi

Pengaduan diproses apabila

  • Identitas pelapor lengkap dan dapat diverifikasi
  • Disampaikan dengan itikad baik
  • Memuat informasi yang jelas dan dapat diverifikasi
  • Tidak semata-mata berdasarkan rumor atau fitnah

Pelapor wajib mencantumkan identitas. Pengaduan tanpa identitas atau dengan identitas yang tidak dapat diverifikasi tidak diproses sebagai pengaduan, tetapi dicatat sebagai informasi. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Alur Penanganan

Pengaduan pelanggaran

  1. Penerimaan. Dicatat dalam register terpusat dan diberi tanda terima; konfirmasi kepada pelapor≤ 3 hari kerja
  2. Penelaahan awal. Menilai kriteria, bukti awal, dan kewenangan≤ 7 hari kerja
  3. Pemeriksaan. Pengumpulan bukti dan keterangan; terlapor berhak membela diri≤ 30 hari kerja
  4. Penetapan sanksi. Rekomendasi kepada Rektor, yang memutuskan≤ 7 hari kerja
  5. Pemberitahuan hasil. Status akhir disampaikan kepada pelapor≤ 3 hari kerja
  6. Pencatatan dan pengarsipan. Status diperbarui di register dan dokumen diarsipkan secara rahasia

Keluhan layanan

  1. Konfirmasi penerimaan kepada pelapor≤ 3 hari kerja
  2. Diteruskan kepada pimpinan unit layanan terkait≤ 2 hari kerja
  3. Ditindaklanjuti oleh unit layanan≤ 14 hari kerja
  4. Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pelapor dan dicatat di register

Perlindungan Pelapor

Kerahasiaan identitas

UNUHA menjamin kerahasiaan nama, alamat, nomor telepon, dan informasi lain yang dapat mengungkap jati diri pelapor. Identitas hanya dapat dibuka bila diminta aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau bila pelapor memberi persetujuan tertulis.

Perlindungan dari tindakan balasan

Pelapor berhak mendapat perlindungan dari ancaman fisik maupun psikis, intimidasi, tindakan diskriminatif, serta pemutusan hubungan kerja, penurunan jabatan, atau perlakuan akademik yang merugikan karena melapor. Tindakan balasan dapat dilaporkan kepada Tim WBS.

Penghargaan

UNUHA dapat memberikan penghargaan kepada pelapor yang beritikad baik dan terbukti benar, berupa ucapan terima kasih resmi, piagam, atau bentuk lain, tanpa mengungkap identitas pelapor kecuali atas persetujuan tertulisnya.

Pelapor yang terbukti dengan sengaja memberikan laporan palsu, fitnah, atau tidak berdasarkan fakta dapat dikenai teguran tertulis, sanksi akademik atau administratif, dan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan.

Pedoman

Pengelolaan pengaduan di UNUHA diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Whistleblowing System) yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 494/UNUHA/HK.00.01/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025.

Unduh Pedoman WBS (PDF) →