LPPM Adakan Sosialisasi Pembukaan Hibah Internal Penelitian, PkM dan Siinsentif

UnuhaNews. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNUHA mengadakan sosialisasi hibah internal penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan sistem insentif bagi dosen tetap yang sudah publish artikel ilmiah. Kegiatan ini dihadiri Rektor, Ketua LPPM, dan seluruh dosen tetap UNUHA yang dilaksanakan di Aula Kampus A, Jum’at (18/11).

Hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat periode tahun 2022/2023 mengambil 4 (empat) tema pokok yakni: inovasi pendidikan, riset terapan, teknologi informasi dan sains pertanian. Menurut Ketua LPPM Widayanti, M.Pd dalam sambutanya secara virtual, ada 5 (lima) tahapan yang harus dilalui oleh dosen yang mengajukan hibah internal kampus, yakni: submit proposal – review – pengumuman – kontrak hibah – monev – pengumpulan laporan.

Para DT antusias mengikuti kegiatan sosialisasi

“Mohon diingat untuk setiap tahapan-tahapanya bapak/ibu, dedline tanggalnya harus diperhatikan supaya tidak tertinggal atau terlambat. Karena saat ini LPPM sudah menggunakan by system semua, termasuk insentif bapak ibu nanti juga menggunkan sistem” ungkapnya.

Alur hibah internal UNUHA

Sementara Tri Ratna Dewi, M.Pd selaku Divisi Pengabdian Kepada Masyarakat mengatakan, dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat para dosen nantinya bisa berkolaborasi dengan mitra. Mitra program pengabdian kepada masyarakat diantaranaya: (1) Masyarakat yang produktif secara ekonomi, Misalnya: industri rumah tangga (IRT), perajin, petani, peternak dan mitra produktif lainnya. (2) Masyarakat yang belum produktif secara ekonomi, tapi berkeinginan kuat menjadi wirausahawan. Misalnya: kelompok usaha yang terdiri dari 2 – 3 orang (kelompok dasawisma, pokdarwis, pokdakan, PKK, kelompok pengajian dan lain-lain). (3) Masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi (masyarakat umum atau biasa). Misalnya: sekolah (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK), karang taruna, kelompok ibu-ibu rumah tangga, kelompok anak-anak jalanan, RT/RW, dusun, desa, puskesmas/posyandu, pesantren dan yang sejenis lainnya.

“Luaran penelitian dan pengabdian ini nantinya terbagi menjadi dua, yaitu luaran wajib dan luaran tambahan. Luaran wajib diantaranya dalam bentuk poster; publikasi artikel ilmiah: prosiding nasional, prosiding internasional, jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, jurnal internasional bereputasi, artikel berita pada media massa cetak / elektronik, dokumentasi kegiatan (video kegiatan), peningkatan keberdayaan mitra sesuai permasalahan yang dihadapi” ungkap dosen yang home base nya di Prodi PGMI tersebut.

Luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

Adapun kriteria dan persyaratan umum pengusulan hibah internal UNUHA adalah:
1. Pengusul adalah dosen tetap UNUHA yang telah memiliki NIDN.
2. Dosen pengusul boleh melibatkan dosen tetap, dosen tidak tetap ataupun mahasiswa aktif di lingkungan UNUHA.
3. Setiap tahap pengajuan hanya boleh mengusulkan 1 (satu) proposal skema (penelitian/pengabdian) sebagai ketua.
4. Usulan harus relevan dengan bidang ilmu yang ditekuni atau mata kuliah yang diampu.
5. Usulan yang diajukan tidak boleh yang telah mendapatkan hibah dari lembaga lain.
6. Tidak diperkenankan mengajukan proposal kembali jika belum menyelesaikan tugas pengajuan sebelumnya.
7. Jangka waktu pengabdian selama maksimal 6 bulan.
8. Melibatkan mitra yang dibuktikan dengan surat persetujuan bermaterai dari mitra untuk menjadi mitra pengabdian.
9. Minimal memuat dua masalah dan melibatkan minimal dua dosen dengan kepakaran berbeda.
10. Kegiatan pengabdian melibatkan minimal dua mahasiswa.
11. Setiap dosen dalam kegiatan Penelitian dan PkM maksimal 3 usulan (satu usulan sebagai ketua dan dua usulan sebagai anggota atau tiga usulan sebagai anggota). (Rm)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *