Berita
Indonesia, Gus Dur, dan Kita?
(Refleksi Menjelang Muktamar Ke-35 NU)
Oleh: DMS. Harby*
INDONESIA membentang dalam ruang darat dan laut seluas sekitar 8,3 juta kilometer persegi. Angka itu mencakup kurang lebih 1,9 juta kilometer persegi daratan dan 6,4 juta kilometer persegi perairan.
Tidak seluruh zona di dalamnya memiliki status hukum yang sama. Pada daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial berlaku kedaulatan negara, sedangkan pada zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen berlaku hak berdaulat serta yurisdiksi tertentu.
Namun, konsekuensi pengelolaannya tetap kembali kepada Indonesia. Negaralah yang harus menjaga, menghubungkan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan keseluruhan bentang tersebut.
Di dalam ruang seluas itu hidup sekitar 285 juta penduduk yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau. Daratan menjadi tempat bermukim, bertani, membangun kota, dan menumbuhkan kebudayaan; laut bukan halaman belakang, melainkan tubuh utama yang menghubungkan pulau-pulau.
Karena itu, Indonesia tidak tepat dibaca sebagai daratan luas yang dipisahkan laut. Indonesia adalah negara kepulauan yang wilayah perairannya menyatukan gugusan daratan, manusia, ekonomi, pertahanan, dan peradaban dalam satu kesatuan nasional.
Kesatuan tersebut tidak lahir dari keseragaman. Ia dibentuk oleh perjalanan panjang masyarakat pesisir dan pedalaman, kerajaan dan kesultanan, marga dan komunitas adat, pesantren dan lembaga pendidikan, pelabuhan dan pasar, serta perjumpaan berbagai agama dan kebudayaan.
Jejak Sriwijaya, Majapahit, kerajaan-kerajaan Islam, jaringan perdagangan Nusantara, perlawanan terhadap kolonialisme, dan perjuangan kemerdekaan mengajarkan bahwa Indonesia tumbuh melalui kemampuan menghubungkan banyak pusat kehidupan. Republik kemudian memberi seluruh keragaman itu rumah politik bersama.
Di dalam rumah bersama tersebut hidup ratusan kelompok etnis dan bahasa daerah, agama dan kepercayaan, adat dan pengetahuan lokal. Setiap wilayah memiliki pengalaman sejarah, bentuk penghidupan, hubungan dengan alam, dan cara memaknai dunia yang tidak selalu sama.
Keragaman ini merupakan kekayaan peradaban sekaligus tuntutan tata kelola. Negara tidak boleh memaksakan satu cara hidup untuk seluruh wilayah, tetapi juga tidak boleh membiarkan perbedaan berubah menjadi ketimpangan, diskriminasi, atau keterasingan dari cita-cita kebangsaan.
Dengan demikian, Indonesia bukan sekadar teritori pada peta dunia. Ia adalah ruang hidup yang di dalamnya manusia, alam, kebudayaan, ekonomi, teknologi, dan kekuasaan saling berhubungan. Perbatasan bukan hanya garis pertahanan; ia merupakan halaman depan perjumpaan dengan negara lain.
Pulau terluar bukan titik jauh yang boleh dilupakan; ia adalah bagian utuh dari republik. Laut, sungai, jalan, pelabuhan, bandar udara, jaringan listrik, telekomunikasi, dan kabel bawah laut menjadi urat yang menentukan apakah kesatuan politik benar-benar dirasakan sebagai kesatuan kehidupan.

Kekayaan Indonesia yang Bertingkat
Kekayaan pertama Indonesia adalah manusia dan peradabannya. Jumlah penduduk yang besar menyediakan tenaga, kreativitas, pasar, dan kemungkinan inovasi. Bahasa, kesenian, naskah, arsitektur, kuliner, tradisi keagamaan, sistem kekerabatan, pengetahuan obat, teknik pertanian, teknologi perahu, serta mekanisme musyawarah lokal merupakan modal yang tidak dapat digantikan oleh barang tambang. Pesantren, sekolah, kampus, sanggar, komunitas adat, dan keluarga menjadi tempat kekayaan itu diwariskan sekaligus diperbarui.
Kekayaan kedua adalah bentang ekologis dan keanekaragaman hayati. Hutan tropis, gambut, pegunungan, kawasan karst, sungai, danau, rawa, mangrove, padang lamun, terumbu karang, serta laut dalam membentuk jaringan penyangga kehidupan. Di dalamnya hidup keragaman tumbuhan, satwa, ikan, dan mikroorganisme yang bernilai ekologis, pangan, kesehatan, ilmu pengetahuan, dan ekonomi. Kekayaan ini tidak berdiri sebagai benda mati. Kerusakan satu ekosistem dapat mengganggu air, pangan, iklim, mata pencaharian, bahkan keselamatan masyarakat di wilayah lain.
Kekayaan ketiga adalah kemampuan menyediakan pangan dan penghidupan. Sawah, kebun, ladang, peternakan, hutan rakyat, sungai, tambak, dan wilayah tangkap menopang kehidupan jutaan keluarga. Padi, sagu, jagung, umbi-umbian, rempah, kopi, kakao, kelapa, hasil hutan, ternak, dan perikanan menunjukkan bahwa ketahanan pangan Indonesia tidak bersumber dari satu komoditas atau satu pulau. Ia bergantung pada keberagaman produksi, perlindungan ruang hidup, kepastian akses masyarakat, teknologi yang tepat, serta hubungan yang adil antara produsen dan pasar.
Kekayaan keempat tersimpan dalam mineral dan energi. Minyak dan gas, batu bara, nikel, timah, bauksit, tembaga, emas, panas bumi, tenaga air, matahari, angin, dan potensi energi laut menyediakan modal bagi pembangunan. Akan tetapi, cadangan alam belum otomatis menjadi kekayaan rakyat. Nilainya ditentukan oleh siapa yang menguasai, seberapa jauh diolah di dalam negeri, teknologi apa yang dikuasai bangsa, berapa besar manfaat yang kembali kepada masyarakat, dan bagaimana kerusakan ekologis serta sosial dipulihkan.
Kekayaan kelima adalah kedudukan geopolitik. Indonesia berada di antara Asia dan Australia serta di antara Samudra Hindia dan Pasifik. Selat-selat strategis dan Alur Laut Kepulauan Indonesia menjadikannya bagian penting dari pelayaran, perdagangan, keamanan, dan komunikasi dunia. Posisi ini membuka peluang ekonomi dan diplomasi, tetapi juga menghadirkan tanggung jawab besar: menjaga keselamatan pelayaran, mengawasi perbatasan, melindungi sumber daya, merawat hubungan dengan negara tetangga, dan memastikan jalur global tidak mengurangi kedaulatan kepentingan nasional.
Kekayaan lainnya tersimpan dalam pengetahuan, ingatan, dan orientasi spiritual bangsa. Situs sejarah, makam leluhur, manuskrip, bahasa lokal, cerita rakyat, sanad keilmuan, dan pengalaman perjuangan mengandung pengetahuan tentang bagaimana masyarakat bertahan, beradaptasi, dan membangun kehidupan bersama. Jika tidak didokumentasikan, diteliti, dan diajarkan, kekayaan ini dapat hilang tanpa pernah dihitung. Padahal, bangsa yang kehilangan ingatan akan mudah menjual masa depannya karena tidak lagi mengetahui nilai yang sedang dipertaruhkan.
Pada saat yang sama, bentang Indonesia menyimpan risiko besar. Posisi pada pertemuan lempeng dan lingkar gunung api menghadirkan gempa, tsunami, dan erupsi; musim serta perubahan iklim membawa banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan, kenaikan muka laut, dan gangguan produksi pangan. Risiko bukan kebalikan dari kekayaan, melainkan bagian dari kenyataan wilayah. Hutan yang menyuburkan dapat terbakar, gunung yang menyediakan tanah subur dapat meletus, dan laut yang menghidupi dapat berubah menjadi gelombang bencana. Tata kelola Indonesia harus mampu membaca keduanya sekaligus.
Karena itu, kekayaan Indonesia tidak dapat dipahami hanya sebagai cadangan yang tersimpan di dalam tanah atau laut. Kekayaan baru sungguh-sungguh menjadi milik bangsa ketika dikenali melalui ilmu pengetahuan, diolah dengan teknologi, dijaga keberlanjutannya, dan dibagikan manfaatnya secara adil. Tanpa kemampuan tersebut, sumber daya hanya menjadi potensi yang mudah dieksploitasi, diperebutkan, atau dialihkan nilainya kepada pihak yang lebih kuat. Indonesia dapat sangat kaya dalam statistik, tetapi tetap miskin dalam nilai tambah, pemerataan, dan kedaulatan pengelolaan.

Persoalan Teknis Tata Kelola
Bentang kewilayahan itu memperlihatkan persoalan teknis tata kelola kita senyatanya. Jarak antarpulau membuat pembangunan infrastruktur, distribusi pangan dan energi, pergerakan manusia dan barang, serta pelayanan dasar membutuhkan biaya yang tidak kecil. Satu kebijakan yang bekerja di pusat kota belum tentu sesuai bagi pulau kecil, kawasan perbatasan, masyarakat adat, daerah pegunungan, atau desa yang bergantung pada sungai. Negara harus mampu bekerja dengan standar keadilan yang sama melalui cara pelayanan yang berbeda sesuai keadaan wilayah.
Kehadiran negara diuji melalui hal-hal yang sangat konkret: apakah anak dapat bersekolah, ibu memperoleh layanan kesehatan, petani mendapatkan air dan kepastian lahan, nelayan memiliki pelabuhan serta perlindungan, warga menikmati listrik dan komunikasi, dan korban bencana segera ditolong. Konektivitas bukan sekadar pembangunan jalan, jembatan, kapal, dan jaringan digital. Ia harus menghubungkan masyarakat dengan hak, kesempatan, pasar, pengetahuan, dan pusat pengambilan keputusan.
Tata kelola juga menghadapi persoalan data, batas, dan kewenangan. Peta kehutanan, pertambangan, perkebunan, permukiman, wilayah adat, ruang laut, dan administrasi pemerintahan dapat saling bertumpang tindih. Perizinan dari berbagai sektor tidak selalu membaca ekosistem sebagai satu kesatuan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan komunitas lokal dapat membawa ukuran kepentingan yang berbeda. Tanpa data yang terintegrasi, koordinasi yang kuat, dan penegakan hukum yang adil, kekayaan wilayah justru melahirkan konflik serta ketidakpastian.
Persoalan berikutnya adalah distribusi manfaat dan beban. Daerah penghasil dapat menanggung kerusakan lingkungan, perubahan sosial, dan biaya pemulihan, sementara nilai tambah dinikmati di tempat lain. Masyarakat lokal dapat tersingkir dari ruang hidupnya ketika investasi hanya menghitung modal finansial. Sebaliknya, penolakan terhadap seluruh perubahan juga dapat menutup kesempatan kemajuan. Jalan keluarnya bukan memilih eksploitasi atau stagnasi, melainkan membangun tata kelola partisipatif yang mengakui hak masyarakat, menuntut tanggung jawab usaha, dan menjaga kepentingan lintas generasi.
Karena itu, keberhasilan pengelolaan Indonesia tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi, nilai ekspor, atau banyaknya proyek. Ukurannya harus mencakup kualitas manusia, pemerataan layanan, penguasaan teknologi, ketahanan pangan dan energi, kesehatan ekosistem, keamanan wilayah, kekuatan kebudayaan, serta kemampuan menghadapi bencana. Kekayaan alam harus dipertemukan dengan manusia berilmu, teknologi, kelembagaan yang efektif, hukum yang tegak, kepemimpinan amanah, keadilan sosial, dan keberlanjutan.
Persoalan utama kita, dengan demikian, bukan apakah Indonesia kaya. Pertanyaan yang jauh lebih menentukan ialah siapa yang menguasai kekayaan itu, bagaimana ia diolah, kepada siapa manfaatnya dibagikan, risiko apa yang ditanggung masyarakat, dan apa yang masih dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Indonesia bukan negara miskin yang kekurangan sumber daya, melainkan bangsa kaya yang belum sepenuhnya berhasil mengubah seluruh potensinya menjadi kemakmuran bersama.

Gus Dur dan Kedaulatan Moral
Keluasan wilayah, kelimpahan sumber daya, dan kecanggihan administrasi tidak cukup untuk menjawab persoalan tersebut. Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang mampu mempertemukan ketegasan hukum dengan keadilan, kekuasaan dengan welas asih, kepentingan negara dengan martabat manusia, serta pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan. Dalam konteks inilah KH Abdurrahman Wahid, atau Gus Dur, menempati ruang khas dalam sejarah Indonesia.
Gus Dur tidak lahir dari ruang hampa. Ia dibentuk oleh ekosistem intelektual dan spiritual pesantren yang berakar pada tradisi Sunni-Syafi’i dan etos sufistik. Proses ta’allum wa ta’lim, mulazamah, penghormatan kepada guru, serta kesinambungan sanad bukan sekadar metode belajar, melainkan cara membentuk watak. Fikih menjaga ketertiban tindakan, sedangkan tasawuf membersihkan orientasi batin. Pertemuan keduanya melahirkan kesalehan sosial: keberagamaan yang hadir dalam pembelaan kepada manusia yang dilemahkan dan disisihkan.
Corak itu bertemu dengan tradisi Nahdlatul Ulama yang diwariskan para muassis: tawassuth, tawazun, tasamuh, dan i’tidal. Gus Dur membawa nilai-nilai tersebut ke ruang publik dengan kemampuan mempertemukan akar pesantren dan cakrawala dunia. Seperti Mahatma Gandhi dan Nelson Mandela, ia menjadi bagian dari percakapan moral mengenai kemanusiaan, kebebasan, dan rekonsiliasi. Kekhasan Gus Dur tampak pada kedekatannya kepada rakyat biasa, keberaniannya membela minoritas, serta kesediaannya mengambil risiko politik demi pilihan moral.
Ujian paling terang terhadap kedaulatan batinnya datang pada 2001, ketika ia diberhentikan dari jabatan Presiden melalui Sidang Istimewa MPR di tengah konflik politik dan konstitusional yang serius. Gus Dur mempunyai pendukung yang besar, tetapi memilih tidak membiarkan pertarungan kekuasaan berubah menjadi pertumpahan darah. Peristiwa itu menjadi lambang bahwa kekuasaan dapat dilepaskan tanpa kehilangan martabat, sedangkan keselamatan rakyat harus ditempatkan di atas ambisi singgasana. Warisan inilah yang saya maksud dengan Gusdurianisme: bukan pemujaan pribadi, melainkan etika kepemimpinan yang menjadikan kekuasaan sebagai sarana pengabdian.

Khilafah Nahdliyah: Cara Mengurus, Bukan Bentuk Negara
Pada 5 Desember 2011, melalui tulisan berjudul “Nahdlatul Islam Indonesia” yang diterbitkan NU Online, saya menyebut suatu Agenda Khilafah Mashlahah. Gagasan itu berangkat dari keyakinan bahwa dalam Negara Maslahah, yang dikelola dari rakyat adalah kepercayaan atau amanat, bukan kekuasaan. Khilafah yang dimaksud bukan pendirian negara Islam atau negara di dalam negara, melainkan tata kelola lingkungan yang efisien, fungsional, produktif, dan berorientasi pada berkah serta kemaslahatan.
Gagasan tersebut kemudian saya kembangkan dalam catatan hari ulang tahun ke-56 PMII, “Ber-PMII: Belajar Menjadi Khalifah”. Ranah khilafah ditempatkan sebagai medan kaderisasi: kader dididik bukan hanya agar saleh secara individual, tetapi juga cakap mengurus organisasi dan lingkungan sosialnya. Kemampuan menyelesaikan persoalan warga merupakan latihan kepemimpinan. Seorang kader tidak cukup tampak luhur secara personal; ia harus canggih secara sosial dan teknis manajerial, mampu menggerakkan masalah menjadi maslahah dan persoalan menjadi penyelesaian.
Dari perkembangan itulah istilah Khilafah Nahdliyah memperoleh bentuknya. Khilafah Mashlahah merupakan prinsip tata kelolanya, sedangkan Khilafah Nahdliyah adalah jalan kaderisasi dan gerakan untuk mewujudkannya. Ia merupakan agenda peradaban untuk membentuk manusia dan kepemimpinan Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah yang mengelola masyarakat, kelembagaan, lingkungan, dan kekayaan bangsa secara amanah, adil, maslahat, serta berkelanjutan dalam bingkai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Batas pengertian tersebut harus tegas. Khilafah Nahdliyah bukan sistem ketatanegaraan pengganti NKRI dan bukan proyek kekuasaan transnasional. Perjuangan Nahdliyah berlangsung di dalam negara: mengisi, memperbaiki, menjaga, dan memastikan negara bekerja bagi seluruh rakyat. Pada tingkat pribadi, ia menuntut ibadah, adab, dan integritas. Pada tingkat kelembagaan, ia menuntut kemampuan mengelola organisasi, data, keuangan, teknologi, dan manusia. Pada tingkat publik, ia menuntut pelayanan yang merata, kebijakan berbasis pengetahuan, keadilan distribusi, serta perlindungan lingkungan.
Dalam kerangka ini, bentang 8,3 juta kilometer persegi adalah medan amanahnya, bukan alasan untuk memperluas dominasi. Gus Dur memberi teladan etiknya: berwawasan global tanpa kehilangan akar lokal, tegas tanpa kehilangan kasih sayang, dan berkuasa tanpa diperbudak kekuasaan. Tanpa ilmu, teknologi, integritas, dan keadilan, wilayah Indonesia mudah berubah menjadi peta eksploitasi. Dengan tata kelola yang amanah, ia dapat menjadi peta kemaslahatan.

Muktamar dan Tanggung Jawab Kita
Pada 27-31 Agustus 2026, NU akan menyelenggarakan Muktamar Ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Secara organisatoris, Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi untuk mengevaluasi perjalanan jam’iyah, merumuskan agenda lima tahun, dan menetapkan kepemimpinan. Secara moral, pertaruhannya jauh lebih besar daripada pergantian nakhoda. Muktamar harus memperlihatkan bagaimana NU menjawab persoalan Indonesia yang besar, kaya, majemuk, rawan bencana, dan tidak mudah dikelola.
Suksesi merupakan bagian wajar dari kehidupan organisasi. Persoalan muncul ketika musyawarah terseret terlalu jauh ke dalam transaksi kepentingan politik praktis dan perebutan pengaruh struktural. Pertanyaan terpenting bukan hanya siapa yang menang, melainkan apakah kepemimpinan yang lahir mampu menjaga kemandirian NU, merawat khitah, memperkuat kaderisasi, membangun tata kelola akuntabel, serta berpihak kepada mereka yang dilemahkan. Digitalisasi, ekonomi umat, dan jejaring global akan kehilangan arah apabila tidak dituntun oleh kedaulatan moral.
NU memerlukan generasi santri kosmopolitan yang tidak hanya fasih berbicara tentang tradisi, tetapi juga menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, ekologi, hukum, diplomasi, dan kebijakan publik. Mereka harus mampu membaca persoalan dari tingkat desa hingga dunia tanpa tercerabut dari sanad, adab, dan masyarakatnya. Khilafah Nahdliyah menuntut kader yang sanggup mengurus kenyataan, bukan sekadar memenangkan perdebatan; membangun sistem, bukan hanya citra; serta menghadirkan solusi, bukan memperpanjang persoalan.
Dari kampus yang lahir dalam ekosistem pesantren di Sumatra Selatan, saya menyaksikan bentuk nyata dari kemungkinan tersebut. Anak-anak petani dan santri tumbuh menjadi guru, penulis, peneliti, aktivis, wirausahawan, teknolog, dan pemimpin. Mereka tidak harus mencabut akar lokal untuk memasuki dunia yang lebih luas. Justru sanad, adab, pengetahuan lokal, dan pengalaman hidup bersama masyarakat menjadi bekal untuk mengolah ilmu sebagai jalan pengabdian. Di sinilah warisan Gus Dur berjumpa dengan kerja pendidikan sehari-hari.
Kata kita dalam judul bukan kata ganti yang kosong. Kita adalah kiai, santri, warga nahdliyin, pendidik, aktivis, profesional, dan kader yang dibesarkan oleh mata rantai pengabdian para pendahulu. Kita bukan penonton yang berdiri di luar pagar NU dan Indonesia. Kritik kepada NU harus lahir dari tanggung jawab untuk merawat dan memperbaiki, sedangkan kedekatan kepada struktur atau kekuasaan tidak boleh menutup mata terhadap penyimpangan serta penderitaan rakyat.
Jika Resolusi Jihad menggerakkan santri untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia, Khilafah Nahdliyah harus menggerakkan generasi santri untuk mengisi kemerdekaan dengan mengurus manusia, kekayaan, risiko, dan bentang kewilayahan Indonesia seluas 8,3 juta kilometer persegi (catatan data bahwa angka 8,3 juta km² mengikuti Rencana Strategis Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan 2025-2029, dengan sekitar 1,9 juta km² daratan dan 6,4 juta km² perairan. Penggunaannya dalam tulisan ini menunjuk bentang tanggung jawab pengelolaan Indonesia, tanpa menyamakan status hukum seluruh zona). Medan jihadnya adalah tata kelola; senjatanya ilmu, adab, teknologi, dan organisasi; orientasinya bukan dominasi, melainkan keadilan dan kemaslahatan.
Indonesia tetap menjadi pokok dan medan amanahnya. Gus Dur memberikan kompas etiknya. NU dan pesantren menyediakan ekosistem kaderisasinya. Khilafah Nahdliyah adalah salah satu agenda kerjanya. Pertanyaan akhirnya kembali kepada kita: sanggupkah kita mengubah kekayaan bangsa menjadi kemakmuran bersama, kekuasaan menjadi pelayanan, keragaman menjadi kekuatan, risiko menjadi kesiapsiagaan, dan keluasan wilayah menjadi ruang hidup yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia?
- DMS. Harby adalah Dosen PBSI FIP, Ketua Senat, dan pendiri Pusat Kajian Kumoring Universitas Nurul Huda yang sedang menempuh Program Doktor PAI di IAIN Curup. Mantan jurnalis kriminal Bengkulu Ekspress ini merupakan alumnus PD-PKPNU Angkatan III PCNU Rejang Lebong, Pembina Yayasan Tarbiyah Rejang Lebong dan Wakil Ketua PD PERTI Provinsi Bengkulu. Sebelumnya juga mengemban amanah sebagai Ketua I PC PMII Kota Bengkulu, Sekretaris Umum DPD MUI OKU Timur, Wakil Ketua PC GP Ansor OKU Timur, Ketua DPD KNPI OKU Timur, dan Wakil Katib PCNU OKU Timur.
